PPPK Guru 2023 : Skedul, Persyaratan, Arsip yang Harus Disediakan, serta Prosedur Saringan


Dapodik Depok

Halo Teman akrab seluruhnya bersua kembali ya di Kanal yang serupa, Dalam kesempatan saat ini, admin dapat share info kembali berkaitan dengan Prasyarat dan Syarat-syarat Peserta Penyeleksian PPPK Guru Step 3 di tahun 2022. Sama dengan yang kita pahami untuk Saringan PPPK Guru di Sesi II Tahun 2021 udah usai dikerjakan pada pemberitahuan saat bantah di tanggal 06 Januari 2022. Sekarang proses untuk peserta yang udah lulus Penyaringan Tahapan 2 tinggal menungu Pemberkasan Pengajuan NIP. Sementara itu untuk Peserta Penyeleksian PPPK Babak I sudah memulai pengajuan file mulai dari 24 Desember sampai 10 Januari 2022.

Berdasar pada hasil informasi Waktu Tolak Saringan PPPK Guru Sesi 2 tempo hari masih tersisa sejumlah susunan yang masih belum berisi disebabkan pada II tempo hari masih ada banyak peserta yang tidak lulus Passing Grade, maupun ada susunan akan tetapi tidak ada pendaftarnya, ada peserta yang udah lulus Passing Grade/capai Nilai Ujung Batasan akan tetapi belum bisa isi susunan dipicu kalah perangkingan.

Sama dengan yang kita pahami Penyaringan PPPK Guru bakal dijalankan sekitar 3 (tiga) kali dan peserta yang penuhi persyaratan mengikut saringan Babak 1 karenanya punya peluang mengikut penyeleksian PPPK Guru sampai 3 (tiga) kali, sementara itu untuk peserta yang penuhi persyaratan ditahap 2 dapat ikuti penyaringan PPPK Guru sekitar 2x.

Buat peserta yang belum duduki susunan di tahapan I dan II bisa ikuti penyaringan kapabilitas PPPK Guru di tahapan III dan segalanya peserta ditahap 3 mesti pilih ulangi susunan masih yang siap di web SSCASN. Dan untuk peserta yang udah penuhi Passing Grade selalu bisa memanfaatkan nilai yang telah diperoleh ketika test di babak awalnya dengan keputusan nilai yang bisa dimanfaatkan yakni nilai paling tinggi di antara nilai awalnya dengan nilai test waktu ikuti ujian di tahapan III kelak.

Tersebut sejumlah persyaratan peserta penyeleksian PPPK Guru bagian III telah ditambahkan dengan aturan sampai Passing Grade Penyeleksian PPPK Guru Step III.

Berdasar pada Surat Pernyataan Nomor 3768/B/GT.01.00/2021, terdapat sejumlah syarat-syarat peserta Penyeleksian PPPK Guru yang bisa ikuti Penyeleksian PPPK Guru Babak III nantinya.

1. Pertama yaitu Peserta dari Tenaga Honor Kelompok II yang tak lulus penyaringan kapabilitas pada sesi awalnya ialah step I serta II.
2. Ke-2ialah Guru non ASN yang tercatat di Dapodik serta tak lulus di waktu penyeleksian babak I dan II.
3. Ke-3yaitu Guru swasta yang tercatat di Dapodik namun juga tidak lulus di saringan babak I serta II.
4. Ke-4 adalah Alumnus Program Pengajaran Pekerjaan Guru (PPG) yang tak lulus dalam proses penyaringan sesi II.


Peserta yang gagal lolos Tahapan 1 dan 2 bisa kerjakan registrasi penentuan susunan ulangi di Bagian 3 lewat portal SSCASN BKN dengan komposisi di sekolah masih yang ada susunannya.

Buat susunan yang bisa diputuskan oleh peserta penyeleksian babak III yakni semua skema yang ada di beberapa tempat di semuanya Indonesia tanpa ada kecuali.

Namun, peserta diimbau supaya terus untuk menunjuk komposisi yang sesuai pemilikan sertifikat pengajar ataupun kwalifikasi akademis S1 yang dipunyai.

Berikut Info Kelompok serta Passing Grade Penyeleksian Kapabilitas PPPK Guru 2021 untuk Tahp 3 di Tahun 2022 Terakhir :

Info terkini dari Kementerian Pemberdayaan Aparat Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPan-RB) memutuskan koreksi nilai tingkat batasan untuk Karyawan Pemerintahan dengan Persetujuan Kerja (PPPK) untuk Kedudukan Fungsional Guru.

Pengesahan nilai ujung batasan ada dalam Ketetapan Menteri PANRB No. 1169/2021 terkait Pemrosesan Hasil Penyeleksian Kapabilitas I dan Koreksi Nilai Ujung Batasan Saringan Kapabilitas PPPK Guru pada Institusi Wilayah Tahun Budget 2021.


Nilai tingkat batasan (passing grade) PPPK Guru itu dipisah jadi tiga kelompok.

Berikut info secara detail kelompok Passing Grade Penyeleksian PPPK Tahun 2021 Teranyar.

Category 1 Passing Grade Penyeleksian PPPK Guru

Seluruhnya peserta diterapkan nilai tingkat batasan definisi 1 dan posisi terhebat.
Peserta grup 1 PPPK Guru 2021 sama sesuai Ketetapan Menpan Nomor 1127 Tahun 2021.
Penyeleksian Kapabilitas Tehnis: Tersertakan (maksimum 500)
Penyeleksian Kapabilitas managerial dan Sosiokultural: 130 (maksimum 200)
Interviu: 24 (optimal 40)
Category2 Passing Grade Saringan PPPK Guru

Definisi 2 diperlakukan apabila sehabis nilai tingkat batasan definisi 1 masih tetap ada peruntukan kepentingan yang belum tercukupi.
Teristimewa peserta yang berumur terendah 50 tahun bakal diterapkan nilai tingkat batasan category 2 dan berperingkat terpilih.
Penyaringan Kapabilitas Tekhnis: Nilai Maksimum
Penyaringan Kapabilitas managerial dan Sosiokultural: 110 (maksimum 200)
Interview: 20 (optimal 40)
Kelompok 3 Passing Grade Penyaringan PPPK Guru

Bila nilai ujung batasan definisi 2 sudah diterapkan dan masih tetap ada skema yang belum tercukupi, karenanya nilai ujung batasan category 3 diimplikasikan untuk semua peserta.
Saringan Kapabilitas Tekhnis: Tersemat
Saringan Kapabilitas managerial serta Sosiokultural: 130 (optimal 200)
Interview: 24 (optimal 40)