PPPK Guru 2022 : Skedul, Kriteria, Dokumen yang Harus Disediakan, serta Prosedur Penyaringan


dapodikdepok.com

Halo Sahabat seluruhnya bersua kembali ya di Kanal yang serupa, Dalam kesempatan ini, admin bakal share info kembali berkaitan dengan Kriteria serta Persyaratan Peserta Saringan PPPK Guru Bagian 3 di tahun 2022. Sama seperti yang kita kenali buat Penyaringan PPPK Guru di Bagian II Tahun 2021 udah usai dikerjakan di informasi saat tampik di tanggal 06 Januari 2022. Sekarang ini proses buat peserta yang telah lulus Penyaringan Tahapan 2 tinggal menungu Pemberkasan Pengajuan NIP. Sedang buat Peserta Saringan PPPK Babak I telah memulai pengajuan arsip mulai dari 24 Desember sampai 10 Januari 2022.

Menurut hasil informasi Masa Sangkal Saringan PPPK Guru Sesi 2 tempo hari masih tersisa beberapa susunan yang masih belum berisi disebabkan di II tempo hari masih ada banyak peserta yang tidak lulus Passing Grade, atau ada komposisi tapi tidak ada pendaftarnya, juga ada peserta yang telah lulus Passing Grade/menggapai Nilai Ujung Batasan akan tetapi belum juga bisa isi susunan karena kalah peringkatan.

Sama hal yang kita pahami Penyaringan PPPK Guru bakal dilaksanakan sekitar 3 (tiga) kali dan peserta yang penuhi persyaratan mengikut penyaringan Tahapan 1 karenanya punyai peluang mengikut saringan PPPK Guru sampai 3 (tiga) kali, sedang buat peserta yang penuhi prasyarat ditahap 2 dapat ikuti penyeleksian PPPK Guru sejumlah 2x.

Buat peserta yang masih belum duduki skema di tahapan I dan II bisa ikuti penyeleksian kapabilitas PPPK Guru di bagian III serta seluruhnya peserta ditahap 3 harus pilih ulangi skema masih yang ada di halaman SSCASN. Dan untuk peserta yang udah penuhi Passing Grade selalu bisa gunakan nilai yang telah diperoleh di waktu ujian di babak awalnya dengan keputusan nilai yang bakal dimanfaatkan ialah nilai paling tinggi di antara nilai awal kalinya dengan nilai ujian saat ikuti ujian di babak III kelak.

Berikut sejumlah syarat-syarat peserta saringan PPPK Guru tahapan III telah ditambahkan dengan aturan sampai Passing Grade Penyaringan PPPK Guru Sesi III.

Menurut Surat Pernyataan Nomor 3768/B/GT.01.00/2021, ada sejumlah persyaratan peserta Saringan PPPK Guru yang bisa mengikut Saringan PPPK Guru Sesi III nantinya.

1. Pertama ialah Peserta dari Tenaga Honor Category II yang tidak lulus penyeleksian kapabilitas pada tahapan awal kalinya ialah babak I dan II.
2. Ke-2ialah Guru non ASN yang tercatat di Dapodik dan tak lulus di saat penyeleksian bagian I dan II.
3. Ke-3ialah Guru swasta yang tercatat di Dapodik dan tidak lulus di penyeleksian bagian I serta II.
4. Ke-4 adalah Alumnus Program Pengajaran Jabatan Guru (PPG) yang tidak lulus di proses penyeleksian sesi II.


Peserta yang gagal lolos Babak 1 dan 2 bisa lakukan registrasi penyeleksian susunan ulangi pada Tahapan 3 lewat portal SSCASN BKN dengan susunan di sekolah yang siap susunannya.

Buat komposisi yang bisa diputuskan oleh peserta saringan sesi III ialah seluruh susunan yang ada di beberapa area di semua Indonesia tanpa ada kecuali.


Walau demikian, peserta disarankan biar selalu buat menunjuk susunan yang sesuai sama pemilikan sertifikat pengajar atau kwalifikasi akademis S1 yang dipunyai.

Berikut Info Grup dan Passing Grade Saringan Kapabilitas PPPK Guru 2021 buat Tahp 3 di Tahun 2022 Teranyar :

Info teranyar dari Kementerian Pemberdayaan Perangkat Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPan-RB) memutuskan koreksi nilai ujung batasan untuk Karyawan Pemerintahan dengan Kesepakatan Kerja (PPPK) buat Posisi Fungsional Guru.

Penentuan nilai ujung batasan ada dalam Ketentuan Menteri PANRB No. 1169/2021 mengenai Pemrosesan Hasil Penyaringan Kapabilitas I dan Penilaian Nilai Tingkat Batasan Penyaringan Kapabilitas PPPK Guru di Institusi Wilayah Tahun Budget 2021.

Nilai tingkat batasan (passing grade) PPPK Guru itu dipisah jadi tiga kelompok.

Berikut info detailnya category Passing Grade Penyeleksian PPPK Tahun 2021 Terkini.

Definisi 1 Passing Grade Penyeleksian PPPK Guru

Seluruhnya peserta diperlakukan nilai ujung batasan grup 1 serta posisi terunggul.
Peserta category 1 PPPK Guru 2021 sama sesuai Ketetapan Menpan Nomor 1127 Tahun 2021.
Penyaringan Kapabilitas Tekhnis: Tersertakan (maksimum 500)
Penyeleksian Kapabilitas managerial serta Sosiokultural: 130 (optimal 200)
Interview: 24 (optimal 40)
Grup2 Passing Grade Saringan PPPK Guru

Grup 2 diterapkan bila sehabis nilai tingkat batasan kelompok 1 masih tetap ada peruntukan keperluan yang masih belum tercukupi.
Pribadi peserta yang berumur terendah 50 tahun bakal diperlakukan nilai tingkat batasan kelompok 2 serta berperingkat terpilih.
Penyaringan Kapabilitas Tehnis: Nilai Maksimum
Saringan Kapabilitas managerial serta Sosiokultural: 110 (maksimum 200)
Interview: 20 (maksimum 40)
Kelompok 3 Passing Grade Penyaringan PPPK Guru

Bila nilai ujung batasan grup 2 udah diperlakukan serta masihlah ada susunan yang belum tercukupi, karena itu nilai ujung batasan grup 3 diimplikasikan untuk semua peserta.
Saringan Kapabilitas Tekhnis: Tersemat
Penyeleksian Kapabilitas managerial serta Sosiokultural: 130 (optimal 200)
Interview: 24 (optimal 40)