Perona Makanan yang Datang dari Serangga, Apa Halal? Ini Pembicaraannya


Sariagri - Seorang akan menambah perona makanan buat bikin cantik tampilan makanan. Kebanyakan orang dapat menambah bahan warna makanan yang datang dari beberapa bahan alami seperti daun pandan, buah naga, bunga rosela serta masih ada banyak kembali.

Tidak cuman berbahan alami saja, ternyata ada sama dengan serangga yang di gabung dengan zat spesifik bakal menciptakan warna merah tua dan jadi alternatif selaku bahan warna makanan serta kosmetik. Zat warna itu diambil dari macam serangga Cochineal. Terus, bagaimana hukum kehalalannya pemanfaatan zat bahan warna dari serangga itu?

Menurut opini Madzhab Syafi'i, pemakaian serangga buat bahan konsumsi hukumnya haram. Oleh karena itu, zat bahan warna yang diambil dan dibikin dari yang haram, jadi hukumnya haram juga.Mempunyai arti produk pangan, beberapa obat dan kosmetika yang gunakan zat bahan warna dari Cochineal ini juga jadi haram juga dimakan umat.

Mengenai penglihatan Imam Syafi'i serta Abu Hanifah, serangga itu hukumnya haram. Karena dia tergolong Khabaits (hewan yang menjijikan), searah yang mengandung ayat yang berarti: "... Dan dia (Rasulullah) mengharamkan yang khabaits/memuakkan," (Q.S. 7:157).

Arahan Imam madzhab lainnya menentukan hukum yang beda sebab prinsip serta kajiannya semasing.Dalam kitab-kitab Fiqh, serangga itu disebutkan Hasyarat. Binatang ini ada yang darahnya mengucur (Laha damun sailun) dan ada yang darahnya tidak mengucur (Laisa laha damun sailun). Menurut beberapa Fuqoha (beberapa pakar Fiqh), serangga yang darahnya mengucur, karena itu bangkainya yakni najis. Dan yang darahnya tidak mengucur, bangkainya dipastikan suci.

Diluar itu, juga ada arahan yang ulama melihat dan menganalogikan, serangga ini tergolong macam belalang. Dan banyak Fuqoha sudah sependapat kalau belalang hukumnya halal berdasar pada ketentuan dari Hadits Nabi SAW.

Cochineal ialah type serangga yang tidak merugikan, juga bisa diperlukan untuk sumber zat perona makanan. Itu berarti hewan ini memiliki kandungan bahan yang bagus.

Beberapa ulama fikih pun setuju, bangkai serangga yang darahnya tak mengucur itu suci. Dengan begitu, pendayagunaan serangga Cochineal itu terang tidak ada persoalan

Beberapa penglihatan beberapa imam serta fuqaha jadi rekomendasi banyak ulama di pembicaraan halalnya serangga Cochineal di komisi fatwa MUI, di mana banyak ulama sependapat memastikan fatwa halal untuk bahan produk perona makanan minuman dari serangga Cochineal.

Ada beberapa pemikiran sebagai dasar Komisi Fatwa MUI, salah satunya serangga macam ini mempunyai kandungan nilai kegunaan serta kebaikan buat manusia, lalu serangga ini hidup di atas kaktus yang makan pada kelembapan dan gizi makanan dan tidak dimengerti terdapatnya toksin yang mengkhawatirkan dari Cochineal.
halal bihalal