Inilah Hukum Aqiqah Ketika Anak Sudah Dewasa Yang Perlu Anda Ketahui


Waktu utama aqiqah adalah hari ketujuh kelahiran, kemudian hari keempat belas kelahiran, kemudian hari keduapuluh satu kelahiran, kemudian setelah itu terserah tanpa melihat kelipatan tujuh hari.

Menurut syariat sendiri, hukum aqiqah ialah sunah muakkad. Atau sunah yang sangat dianjurkan. Namun apa hukum aqiqah bagi anak yang belum diaqiqahi orangtuanya semasa kecil sehingga dewasa, apakah masih diaqiqahi, apakah boleh mengaqiqahi diri sendiri jika orangtua masih tidak mampu?

Hukum Aqiqah Ketika Anak Sudah Dewasa

Apabila orang tuanya dahulu adalah orang yang tidak mampu pada saat waktu dianjurkannya aqiqah (yaitu pada hari ke-7, 14, atau 21 kelahiran), maka ia tidak punya kewajiban apa-apa walaupun mungkin setelah itu orang tuanya menjadi kaya.

Seperti halnya ketika seseorang miskin waktu pensyariatan zakat, maka ia tidak diwajibkan mengeluarkan zakat, meskipun setelah itu kondisinya serba cukup.

Jadi apabila keadaan orang tuanya tidak mampu ketika pensyariatan aqiqah, maka aqiqah menjadi gugur karena ia tidak memiliki kemampuan.

Akan tetapi jika orang tuanya mampu ketika ia lahir, namun ia menunda aqiqah hingga anaknya dewasa, maka pada saat itu anaknya tetap diaqiqahi walaupun sudah dewasa.

Sekarang ini tidak ada alasan untuk menunda aqiqah karena sudah banyak sekali jasa aqiqah seperti Alfalah Aqiqah Jakarta, sehingga kita tidak perlu lagi repot-repot memasak sendiri. Ini pastinya sangat membantu untuk orangtua yang sibuk.

Alfalah Aqiqah Jakarta juga merupakan jasa aqiqah terbaik dan juga termasuk aqiqah murah di Jakarta. Selain itu juga bisa menjadi pilihan aqiqah terdekat untuk anda yang tinggal di daerah Jakarta dan sekitarnya.

Menurut pendapat Imam Asy Syafi’i aqiqah tetap dianjurkan walaupun diakhirkan dan disarankan agar tidak diakhirkan hingga usia baligh. Jika aqiqah diakhirkan hingga usia baligh, maka kewajiban orang tua menjadi gugur, termasuk jika anak tersebut telah meninggal dunia.

Bagi anak yang masih hidup punya pilihan, boleh mengaqiqahi dirinya sendiri atau tidak di luar dari waktu yang diakhirkan setelah baligh.

Semoga uraian tentang hukum aqiqah ketika anak sudah dewasa yang telah disebutkan diatas bisa membantu dan bermanfaat!

155 الآراء