Pemerintah Telah Menganggarkan Triliunan Rupiah Untuk Memajukan Pesantren


Kabar gembira bagi pondok pesantren yang kini dapat mengembangkan kualitas dan fasilitas pendidikan dengan lebih leluasa. Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Perpers) Nomor 82 Tahun 2021 untuk membiayai pendirian pondok pesantren. Keputusan Presiden ini ditandatangani pada 2 September 2021.

Keputusan ini akan memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran mereka untuk mendukung Pesantren. Dukungan pemerintah daerah dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tergantung pada yurisdiksi.

Bersamaan dengan menyetujui Perpers tersebut, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, untuk selanjutnya tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak mengalokasikan anggaran khusus untuk menopang beban tersebut.

Seperti dikutip laman setkab.go.id, hal ini menunjukkan bahwa alokasi dana untuk setiap dukungan dalam mekanisme hibah dimaksudkan untuk mendukung baik pelaksanaan fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat.

Menurut Menteri Agama, sebelum putusan Perpers ini, ada keraguan di beberapa pemerintah daerah tentang alokasi dana anggaran, karena pesantren kemudian dianggap sebagai pos pengajaran di wilayah Pusat atau Kementerian Agama. (Kemenag). .

Dengan hadirnya penulis ini, Menteri Agama mengatakan merupakan momen besar bagi dunia pesantren. Menurut situs setkab.go.id, Menteri Agama mengatakan sangat berterima kasih kepada presiden yang memberikan perhatian dan dedikasi khusus untuk peningkatan kualitas pendidikan Pesantren.

Terakhir, Menteri Agama berharap regulasi pers yang ada dapat terus meningkatkan kualitas pendidikan Pesantren di Indonesia karena ada regulasi baru yang memungkinkan pemerintah daerah (Pemda) membantu alokasi anggaran.

Dan untuk mengetahui daftar pesantren yang ada di Indonesia, anda bisa melihatnya di situs Pesantrenterbaik.com yang memang khusus menyediakan berbagai macam informasi wawasan pesantren terbaik juga sekolah Islam yang ada di negri ini.

Selain itu, pemerintah juga memperhatikan bentuk lain. Misalnya, membangun toilet, mengembangkan kewirausahaan, meningkatkan kesehatan dan sanitasi. Bahkan, salah satu BLU di bidang kelapa sawit, yakni BPDPKS, sudah mulai mengembangkan potensi santipreneur berbasis kelapa sawit bekerja sama dengan kementerian/lembaga.

Pemerintah akan menggunakan perangkat pendanaan dalam APBN baik melalui urusan K/L seperti Kementerian Agama yang terkait langsung dengan pondok pesantren, maupun melalui K/L lain seperti Kementerian PUPR dan Kementerian Koperasi. dan UKM, serta melalui fasilitas keuangan ultra mikro dan dukungan pinjaman usaha.