PPPK Guru 2023 : Agenda, Persyaratan, Dokumen yang Mesti Disediakan, dan Sistem Penyaringan


Halo Sahabat seluruhnya bertemu kembali ya di Kanal yang serupa, Dalam kesempatan ini, admin bakal share info kembali berkaitan dengan Persyaratan serta Persyaratan Peserta Penyaringan PPPK Guru Sesi 3 di tahun 2022. Sama dengan yang kita kenali buat Penyeleksian PPPK Guru di Tahapan II Tahun 2021 udah tuntas dikerjakan di informasi saat tampik di tanggal 06 Januari 2022. Sekarang ini proses buat peserta yang udah lulus Saringan Babak 2 tinggal menungu Pemberkasan Pengajuan NIP. Sedang untuk Peserta Saringan PPPK Sesi I mulai pengajuan dokumen mulai dari 24 Desember sampai 10 Januari 2022.

Berdasar hasil informasi Saat Tampik Penyaringan PPPK Guru Sesi 2 tempo hari masih tersisa sejumlah komposisi yang belum berisi disebabkan di II tempo hari masih ada sejumlah peserta yang tak lulus Passing Grade, maupun ada komposisi tapi tidak ada pendaftarnya, ada peserta yang udah lulus Passing Grade/capai Nilai Ujung Batasan akan tetapi belum bisa isi susunan karena kalah perangkingan.

Sama seperti yang kita pahami Penyeleksian PPPK Guru bakal dilaksanakan sejumlah 3 (tiga) kali dan peserta yang penuhi kriteria mengikut penyeleksian Tahapan 1 karenanya mempunyai peluang mengikut penyaringan PPPK Guru sampai 3 (tiga) kali, sementara itu buat peserta yang penuhi kriteria ditahap 2 dapat ikuti penyeleksian PPPK Guru sekitar 2x.

Buat peserta yang masih belum menduduki skema di tahapan I serta II bisa mengikut penyeleksian kapabilitas PPPK Guru di sesi III dan seluruhnya peserta ditahap 3 harus menunjuk ulangi susunan yang siap di halaman SSCASN. Dan buat peserta yang udah penuhi Passing Grade masih tetap bisa gunakan nilai yang udah diterima di waktu test di sesi awalnya dengan ketetapan nilai yang hendak digunakan ialah nilai paling tinggi di antara nilai awal mulanya dengan nilai ujian saat ikuti ujian di tahapan III kelak.

Berikut sejumlah syarat-syarat peserta penyeleksian PPPK Guru step III telah ditambahkan dengan keputusan sampai Passing Grade Penyeleksian PPPK Guru Bagian III.

Berdasar Surat Pernyataan Nomor 3768/B/GT.01.00/2021, ada banyak syarat-syarat peserta Penyeleksian PPPK Guru yang bisa mengikut Penyaringan PPPK Guru Babak III kedepan.

1. Pertama ialah Peserta dari Tenaga Honor Kelompok II yang tidak lulus saringan kapabilitas di babak awal mulanya yaitu babak I dan II.

2. Ke-2adalah Guru non ASN yang tercatat di Dapodik serta tidak lulus di saat saringan step I serta II.
3. Ke-3ialah Guru swasta yang tercatat di Dapodik serta tidak lulus di penyaringan step I serta II.
4. Ke-4 ialah Alumnus Program Pengajaran Jabatan Guru (PPG) yang tidak lulus di proses penyeleksian sesi II.


Peserta yang tak lolos Step 1 dan 2 bisa melaksanakan registrasi penentuan skema ulangi di Babak 3 lewat portal SSCASN BKN dengan susunan di sekolah masih ada skemanya.

Buat komposisi yang bisa diputuskan oleh peserta saringan bagian III yakni seluruh skema yang siap di banyak daerah di semua Indonesia tiada kecuali.

Namun demikian, peserta diimbau supaya masih buat menunjuk skema yang sesuai sama pemilikan sertifikat pengajar atau kwalifikasi akademis S1 yang dipunyai.

Berikut Data Category serta Passing Grade Penyeleksian Kapabilitas PPPK Guru 2021 untuk Tahp 3 di Tahun 2022 Terkini :

Info terakhir dari Kementerian Pemanfaatan Aparatus Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPan-RB) menentukan koreksi nilai tingkat batasan untuk Karyawan Pemerintahan dengan Kesepakatan Kerja (PPPK) buat Posisi Fungsional Guru.

Penentuan nilai tingkat batasan ada dalam Ketetapan Menteri PANRB No. 1169/2021 terkait Pemrosesan Hasil Penyeleksian Kapabilitas I serta Koreksi Nilai Ujung Batasan Saringan Kapabilitas PPPK Guru di Institusi Wilayah Tahun Bujet 2021.

Nilai tingkat batasan (passing grade) PPPK Guru itu dipisah jadi tiga category.

Berikut info secara detail kelompok Passing Grade Penyaringan PPPK Tahun 2021 Terkini.

Kelompok 1 Passing Grade Saringan PPPK Guru

Semua peserta diterapkan nilai tingkat batasan grup 1 serta rangking terbaik.
Peserta definisi 1 PPPK Guru 2021 sesuai sama Keputusan Menpan Nomor 1127 Tahun 2021.
Penyeleksian Kapabilitas Tehnis: Tersertakan (optimal 500)
Saringan Kapabilitas managerial serta Sosiokultural: 130 (maksimum 200)
Interviu: 24 (maksimum 40)
Kelompok2 Passing Grade Penyaringan PPPK Guru

Definisi 2 diterapkan bila sesudah nilai ujung batasan grup 1 masihlah ada peruntukan kepentingan yang belum tercukupi.
Teristimewa peserta yang berumur terendah 50 tahun dapat diterapkan nilai tingkat batasan definisi 2 serta berperingkat terunggul.
Penyaringan Kapabilitas Tehnis: Nilai Optimal
Penyeleksian Kapabilitas managerial dan Sosiokultural: 110 (optimal 200)
Interview: 20 (optimal 40)
Definisi 3 Passing Grade Penyaringan PPPK Guru

Apabila nilai tingkat batasan grup 2 udah diperlakukan serta masih tetap ada komposisi yang belum tercukupi, jadi nilai tingkat batasan kelompok 3 dipraktekkan untuk semua peserta.
Penyeleksian Kapabilitas Tekhnis: Tersemat
Penyeleksian Kapabilitas managerial dan Sosiokultural: 130 (optimal 200)
Interview: 24 (maksimum 40)
dapodikdepok.com