Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Mengenai Tata Teknik Mendapatkan Sertifikat Pengajar Untuk Guru Dalam Kedudukan


dapodikdepok.com

Halo Kawan dekat, bersua kembali ya di Kanal yang serupa, dalam kesempatan saat ini admin dapat share info terakhir berkaitan dengan salinan Putusan Menteri Pengajaran, Kebudayaan, Penelitian serta Technologi Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2022 terkait Tata Teknik Mendapatkan Sertifikat Pengajar Untuk Guru Dalam Jabata yang diedarkan di tanggal 26 September 2022. Adapun isi pada surat selebaran itu ialah sebagaimana berikut :BAB I

KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Aturan Menteri ini yang dikatakan dengan: Sertifikat Pengajar yakni bukti resmi jadi pernyataan yang dikasihkan ke guru sebagai tenaga professional.
Program Pengajaran Kedudukan Guru untuk Guru dalam Posisi yang seterusnya disebutkan Program PPG dalam Posisi ialah program pengajaran yang dipertunjukkan selesai program sarjana atau sarjana implikasi buat Guru Dalam Posisi untuk mendapat Sertifikat Pengajar di pengajaran anak umur dini lajur pengajaran resmi, pengajaran dasar, dan pengajaran menengah.
Perangkat Sipil Negara yang sesudah itu dipersingkat ASN yaitu kedudukan buat karyawan negeri sipil dan karyawan pemerintahan dengan kesepakatan kerja yang bekerja di lembaga pemerintahan.
Guru Dalam Kedudukan yaitu Guru yang telah mengajarkan pada unit pengajaran, baik yang dipertunjukkan oleh pemerintahan pusat, pemda, ataupun warga pelaksana pengajaran yang telah punyai Kesepakatan Kerja atau Persetujuan Kerja Bersama-sama.
Instansi Pengajaran Tenaga Kependidikan yang seterusnya dipersingkat LPTK yaitu perguruan tinggi yang dikasih pekerjaan oleh pemerintahan buat mengadakan program pemasokan guru pada pengajaran anak umur dini, pengajaran dasar, dan/atau pengajaran menengah dan buat menggelar serta meningkatkan pengetahuan kependidikan serta nonkependidikan.
Mahasiswa merupakan Guru Dalam Posisi peserta Program PPG dalam Kedudukan.
Program Study yaitu kesatuan kesibukan pengajaran serta evaluasi yang mempunyai kurikulum dan metoda evaluasi tertentu pada sebuah macam pengajaran akademis, pengajaran karier, serta/atau pengajaran vokasi.
Guru yaitu pengajar professional dengan pekerjaan khusus mendidik, mengajarkan, memandu, arahkan, latih, menilainya, serta mempelajari peserta didik di pengajaran anak umur dini, pengajaran dasar, serta pengajaran menengah.
Grup Credit Semester yang setelah itu dipersingkat sks ialah ukuran waktu pekerjaan belajar yang dipikul pada Mahasiswa perminggu per semester saat proses evaluasi lewat beraneka mode evaluasi atau besarnya pernyataan atas sukses upaya Mahasiswa dalam ikuti aktivitas kurikuler dalam satu Program Study.
Kementerian yakni kementerian yang melangsungkan masalah pemerintah dibidang pengajaran, kebudayaan, ilmu dan pengetahuan, dan tehnologi.
Menteri yakni menteri yang melangsungkan kepentingan pemerintah dibidang pengajaran, kebudayaan, ilmu dan pengetahuan, serta tehnologi.
Direktur Jenderal ialah direktur jenderal yang punya pekerjaan menggelar penyimpulan dan implementasi kebijaksanaan dibagian pemanduan guru, pengajar yang lain, serta tenaga kependidikan.
Dinas Pengajaran yakni dinas yang bertanggungjawab dibagian pengajaran di tempat propinsi atau kabupaten/kota sama dengan kekuasaannya.
Pasal 2


Sertifikasi punya tujuan buat memberi pernyataan pada Guru Dalam Posisi selaku tenaga professional di grup pengajaran dalam pemenuhan kapabilitas pedagogik, personalitas, sosial, dan professional sama dengan aturan

ketentuan perundang-undangan. Pasal 3

Sertifikasi pengajar untuk Guru Dalam Kedudukan dilakukan lewat Program PPG dalam Kedudukan. Pasal 4 Guru Dalam Kedudukan sebagai halnya diterangkan dalam Pasal 3 adalah Guru Dalam Kedudukan yang diangkat s/d tahun 2025.
Guru Dalam Kedudukan sama dengan dikatakan pada ayat (1) terbagi dari:

a. Guru yang sudah punya sertifikat pengajaran Guru pendorong;

b. Guru yang sudah mengikut pengajaran serta latihan pekerjaan Guru tetapi belum lulus uji tulis nasional atau tes kapabilitas dalam akhir pengajaran serta latihan kedudukan Guru; dan

c. Guru yang belum mempunyai Sertifikat Pengajar yang tak terhitung Guru sebagai halnya dikatakan dalam huruf a serta huruf b.
BAB II PERSYARATAN Pasal 5

Calon Mahasiswa harus penuhi kriteria berikut ini: - dengan status selaku Guru Dalam Posisi dan masih aktif menjalankan pekerjaan sebagai Guru waktu 3 (tiga) tahun terakhir;
- punya kwalifikasi akademis Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV);
- punyai Nomor Antik Pengajar serta Tenaga Kependidikan; d. berumur tertinggi 58 (lima puluh delapan) tahun di tahun berkenaan;
- sehat jasmani serta rohani;
- bebas narkotika, psikotropika, serta zat adiktif lainnya;
- berkepribadian baik; serta
- tercatat pada mekanisme data primer pengajaran Kementerian.
BAB III

PENYELENGGARAAN PROGRAM PPG DALAM JABATAN Sisi Kesatu Umum Pasal 6

Program PPG dalam Kedudukan dipertunjukkan dengan bagian berikut ini: pengesahan jumlah Mahasiswa;
publikasi Program PPG dalam Posisi;
akseptasi calon Mahasiswa; dan
implementasi Program PPG dalam Kedudukan.
Sisi Ke-2

Penentuan Jumlah Mahasiswa

Pasal 7 Pengesahan jumlah Mahasiswa seperti diartikan dalam Pasal 6 huruf a secara nasional dikerjakan oleh Menteri tiap-tiap tahun.
Menteri dalam menentukan jumlah Mahasiswa sebagai halnya dikatakan pada ayat (1) bisa mewakilkan kekuasaan terhadap Direktur Jenderal.
Sisi Ke-3

Publikasi Program PPG dalam Kedudukan Pasal 8 Publikasi Program PPG dalam Kedudukan sebagai halnya diterangkan dalam Pasal 6 huruf b dilaksanakan untuk mengatakan penyelenggaraan Program PPG dalam Kedudukan lewat tempat electronic dan nonelektronik.
Data penyelenggaraan Program PPG dalam Kedudukan seperti diterangkan di ayat (1) meliputi:

a. jumlah Mahasiswa sama dengan diartikan dalam Pasal 7;

b. tata teknik register; dan

c. prosedur penyelenggaraan Program PPG dalam Posisi.
Pemasyarakatan sebagai halnya diartikan di ayat (1) dijalankan oleh:

a. Direktorat Jenderal terhadap:

1. Dinas Pengajaran; dan

2. LPTK yang ditentukan selaku pelaksana Program PPG dalam Kedudukan; serta

b. Dinas Pengajaran terhadap unit pengajaran sesuai sama kuasanya.
Sisi Ke-4

Pendapatan Calon Mahasiswa

Pasal 9

Pendapatan calon Mahasiswa sama dengan diterangkan dalam Pasal 6 huruf c dilakukan lewat bagian seperti berikut:

a. registrasi;

b. penyaringan; serta

c. informasi. Pasal 10

Calon Mahasiswa melaksanakan register sama dengan dikatakan dalam Pasal 9 huruf a lewat situs sah Kementerian. Pasal 11 Calon Mahasiswa ikuti penyaringan sebagai halnya diartikan dalam Pasal 9 huruf b dengan bagian:

a. penyeleksian administrasi; serta

b. penyaringan akademis.
Penyeleksian sebagai halnya diterangkan pada ayat (1) dikerjakan oleh team penyeleksian nasional yang ditentukan oleh Direktur Jenderal.
Saringan administrasi sama dengan dikatakan di ayat (1) huruf a dikerjakan lewat klarifikasi serta validasi document administrasi menjadi pemenuhan syarat untuk jadi calon Mahasiswa.
Saringan akademis seperti diartikan pada ayat (1) huruf b dikerjakan lewat ujian akademis berbasiskan pc yang dijalankan secara online serta/atau luar jaringan.
Pasal 12

Saringan akademis seperti dikatakan dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dieksepsikan buat Guru Dalam Posisi seperti diartikan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b. Pasal 13 Informasi hasil penyaringan calon Mahasiswa sebagai halnya diartikan dalam Pasal 9 huruf c dikerjakan dengan cara bertahap berikut ini:

a. pemberitahuan hasil penyaringan administrasi; dan

b. pemberitahuan hasil penyaringan akademis.
Pemberitahuan sama dengan dikatakan di ayat (1) dikatakan oleh Direktorat Jenderal lewat web sah Kementerian.
Pasal 14 Buat calon Mahasiswa yang dikatakan lulus penyeleksian dalam pemberitahuan sama dengan diterangkan dalam Pasal 13 sebagai peserta Program PPG dalam Posisi.
Keterlibatan calon Mahasiswa jadi Peserta Program PPG dalam Kedudukan seperti diartikan pada ayat (1) dalam tiap-tiap Program PPG ditetapkan berdasar pada pengesahan jumlah Mahasiswa oleh Menteri sama dengan diartikan dalam Pasal 7.
Pemilihan kesertaan calon Mahasiswa sebagai halnya diartikan di ayat (2) dengan memperhitungkan syarat-syarat:

a. waktu kerja yang sangat lama;

b. umur sangat tinggi;

c. unit pengajaran dari wilayah khusus; serta

d. pencapaian nilai hasil saringan tertinggi.
Untuk calon Mahasiswa yang sudah lulus saringan menurut penilaian sama dengan dikatakan pada ayat (3) ditentukan menjadi Mahasiswa PPG sesuai penentuan jumlah Mahasiswa yang dikukuhkan oleh Menteri tiap-tiap tahun sama dengan diterangkan dalam Pasal 7.
BAB VI

KETENTUAN PERALIHAN Pasal 31

Di saat Ketetapan Menteri ini mulai berlakunya, calon Mahasiswa yang sudah dipastikan lulus penyeleksian administrasi bagian I, penyeleksian kebolehan akademis, dan saringan administrasi tahapan II menurut Ketentuan Menteri Pengajaran serta Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 mengenai Tata Metode Peroleh Sertifikat Pengajar buat Guru dalam Posisi (Kabar Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874), terus bisa mengikut Program PPG dalam Kedudukan seperti dikatakan dalam Ketentuan Menteri ini. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 32

Di waktu Ketetapan Menteri ini mulai berlakunya: saran tehnis implementasi Ketetapan Menteri Pengajaran dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 terkait Tata Trik Peroleh Sertifikat Pengajar untuk Guru dalam Posisi (Informasi Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874), dikatakan tetap masih berlaku sejauh tak berlawanan serta belum ditukar menurut keputusan dalam Aturan Menteri ini; serta
Ketetapan Menteri serta Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 mengenai Tata Langkah Mendapat Sertifikat Pengajar buat Guru dalam Posisi (Informasi Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874), ditarik serta dikatakan tak berlaku.
Buat data dan file secara lengkap berkaitan dengan salinan Putusan Menteri Pengajaran, Kebudayaan, Penelitian dan Tehnologi Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2022 mengenai Tata Teknik Peroleh Sertifikat Pengajar Untuk Guru Dalam Jabata yang diedarkan di tanggal 26 September 2022 bisa kalian download di sini : Click Di sini Demikianlah info yang bisa kami berikan, mudah-mudahan berfaedah. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,

H4 Kamu Udah Menyaksikan Video Teranyar Berikut?: /H4

Tags Terkenal /H4

#ppg-prajab#ppg-daljab#ppg-2022#ppg-kemenag#permendikbudristek#surat-edaran Berbagi Data Teranyar 1
Apa benar SSCASN Untuk Registrasi PPPK Guru, Tekhnis serta Kesehatan Tahun 2022 dibuka Ini hari 05 Oktober 2022? Ini Keterangan BKN 05 Okt 2022


2
Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Terkait Tata Langkah Mendapatkan Sertifikat Pengajar Untuk Guru Dalam Posisi 05 Okt 2022


3
Aduh! Ini Daftar 32 Institusi Yang Tak Mengerjakan Pendaftaran Tenaga Honorer/Non ASN Tahun 2022! Yok Periksa Wilayahmu! 05 Okt 2022


4
Up-date RKAS : Luncurkan Program Gagasan Kesibukan Serta Bujet Sekolah (Arkas) Kemendikbudristek Versus 3.4 04 Okt 2022


5
Tulis! Gak boleh Sampai Terlambat Ini Cut-off atau Batasan Waktu Data EMIS Untuk Peruntukan BOS Tahun 2023 04 Okt 2022



Kabar Trend 1
Daftar Nama Tenaga Honorer Yang Masuk Ke Dalam Database Program Pencatatan Non ASN BKN 242,200


2
100 Masalah Latihan dan Kunci Jawaban Penyiapan Pretest PPG Tahun 2022 212,550


3
Surat Selebaran Pernyataan Penerapan Penelitian Validasi Kapabilitas Tehnis Kedudukan Fungsional Pengawas Sekolah Tahun 2022 105,177


4
Atribut dan Busana/Seragam Dinas PNS serta PPPK Guru Tahun 2021 89,047


5
Surat Selebaran Menteri PANRB Perihal Pendaftaran Tenaga Honorer (Non ASN) Dilingkungan Institusi Pemerintahan 80,229