blog-img

Perona Makanan yang Datang dari Serangga, Apa Halal? Ini Penuturannya

person Posted:  eraparrot02
calendar_month 16 Nov 2021
mode_comment 0 comments
Sariagri - Seorang bakal menambah perona makanan buat membuat cantik tampilan makanan. Rata-rata orang dapat menambah bahan warna makanan yang datang dari beberapa bahan alami seperti daun pandan, buah naga, bunga rosela serta ada banyak kembali.

Gak cuma berbahan alami saja, ternyata ada semacam serangga yang di campur dengan zat khusus dapat hasilkan warna merah tua dan jadi alternatif menjadi bahan warna makanan dan kosmetik. Zat warna itu diambil dari tipe serangga Cochineal. Lalu, bagaimana hukum kehalalannya pemakaian zat perona dari serangga itu?

Menurut opini Madzhab Syafi'i, penggunaan serangga untuk bahan konsumsi hukumnya haram. Karena itu, zat perona yang diambil dan dibentuk dari yang haram, karena itu hukumnya haram juga.Bermakna produk pangan, beberapa obat dan kosmetika yang memakai zat bahan warna dari Cochineal ini juga jadi haram juga dimakan umat.

Mengenai penglihatan Imam Syafi'i serta Abu Hanifah, serangga itu hukumnya haram. Lantaran dia terhitung Khabaits (hewan yang memuakkan), searah yang mengandung ayat yang berarti: "... Dan dia (Rasulullah) mengharamkan yang khabaits/menjijikan," (Q.S. 7:157).

halal bihalal Opini Imam madzhab lainnya memastikan hukum yang beda karena dasar dan pengamatannya semasing.Dalam kitab-kitab Fiqh, serangga itu dikatakan Hasyarat. Binatang ini ada yang darahnya mengucur (Laha damun sailun) dan ada yang darahnya tak mengucur (Laisa laha damun sailun). Menurut banyak Fuqoha (banyak pakar Fiqh), serangga yang darahnya mengucur, karena itu bangkainya merupakan najis. Sementara itu yang darahnya tidak mengucur, bangkainya ditetapkan suci.

Tidak hanya itu, ada juga saran yang ulama menyaksikan dan menganalogikan, serangga ini termaksud model belalang. Serta beberapa Fuqoha udah setuju kalau belalang hukumnya halal berdasar keputusan dari Hadits Nabi SAW.

Cochineal ialah model serangga yang tak mencelakai, bahkan juga bisa diperlukan buat sumber zat bahan warna makanan. Itu berarti hewan ini punya kandungan bahan yang bagus.

Beberapa ulama fikih pun sependapat, bangkai serangga yang darahnya tak mengucur itu suci. Karena itu, pemakaian serangga Cochineal itu terang tidak ada permasalahan

Pelbagai penglihatan beberapa imam dan fuqaha jadi rekomendasi beberapa ulama di kajian kehalalannya serangga Cochineal di komisi fatwa MUI, di mana beberapa ulama sependapat memastikan fatwa halal buat bahan produk bahan warna makanan minuman dari serangga Cochineal.

Ada beberapa pemikiran sebagai fundamen Komisi Fatwa MUI, salah satunya serangga model ini mempunyai kandungan nilai faedah dan kebaikan buat manusia, lalu serangga ini hidup di atas kaktus yang makan pada kelembapan serta gizi makanan dan tidak dipahami ada toksin yang mencelakai dari Cochineal.

Setting Pannel

Style Setting
Theme

Menu Style

Active Menu Style

Color Customizer

Direction
settings
Share
Facebook
Twitter
Instagram
Google Plus
LinkedIn
YouTube