Apa Itu jasa pendaftaran merek dan cara daftarnya


Sahabat KH tentu tidak asing lewat jasa pendaftaran merek produk Indomie, Rinso, Honda, atau Sanyo kan? Tahukah Sahabat KH jika beberapa nama produk itu ialah sisi dari merek dagang itu? Di Indonesia sendiri, merk memang terdiri jadi 2 jenis, yakni merk jasa dan merk dagang. Bila merk jasa umumnya didaftarkan untuk membandingkan jasa yang diperjualbelikan karena itu merk dagang didaftarkan untuk membandingkan barang/produk yang dipasarkan. Untuk ketahui lebih jauh berkenaan merk dagang dan bagaimanakah cara mendaftarkannya, Kontrak Hukum akan mengulasnya di bawah ini. Langsung baca penuturannya sampai habis ya!

 

Menurut UU No. 20 Tahun 2016 (UU Merk dan Tanda-tanda Geografis), merk dagang disimpulkan sebagai pertanda yang bisa diperlihatkan secara grafis jasa pendaftaran merek berbentuk gambar, simbol, nama, kata, huruf, angka, formasi warna, berbentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau gabungan dari 2 ataupun lebih elemen itu untuk membandingkan barang yang dibuat oleh orang atau tubuh hukum dalam aktivitas perdagangan barang. Dalam kata lain, merk dagang dipakai pada barang yang diperjualbelikan oleh seorang atau sebagian orang secara bersama atau tubuh hukum untuk membandingkan sama barang semacam yang lain. Merk dagang dipakai dengan arah supaya customer tidak kebingungan, salah saat menentukan, dan lebih gampang mengenal produk/barang yang hendak dibeli. Sebagai contoh, di Indonesia ada beberapa tipe air mineral yang dipasarkan, untuk membandingkan air-air mineral itu karena itu dipakai merk yang lain, seperti Aqua, Nestle, Le Mineral, Vit, dll.

 

Lalu, bagaimanakah cara mendapat hak merk dagang? Untuk mendapat hak atas merk dagang karena itu merk itu harus didaftarkan lebih dulu. Saat sebelum lakukan registrasi merk, Sahabat KH wajib melakukan Pengujian Merk (Merek Checking) lebih dulu. Proses check merk dilaksanakan untuk ketahui apa merk dagang bisa didaftarkan atau mungkin tidak. Pengujian dilaksanakan dengan arah menghindar penampikan saat lakukan permintaan registrasi dan tuntutan yang disodorkan faksi lain karena ada keserupaan atas merk dagang yang sudah didaftarkan.

 

Sesudah lakukan pengujian merk, Sahabat KH bisa lakukan jasa pendaftaran merek permintaan registrasi merk. Permintaan ini bisa disodorkan oleh pemohon atau kuasanya. Permintaan dilaksanakan dengan isi formulir yang berisi tanggal permintaan, identitas pemohon/kuasa, warna, nama negara dan tanggal keinginan merk yang pertama kalinya didaftarkan dalam soal permintaan disodorkan dengan hak fokus, dan kelas barang dan rincian tipe barang. Pemohon harus juga menyertakan cap merk, bukti pembayaran, terhitung surat kuasa bila permintaan diwakili.

 

Sesudah permintaan diterima, karena itu Dirjen HKI akan lakukan pengecekan normalitas. Jika semua syarat administrasi dipandang komplet, informasi permintaan dalam informasi sah merk akan dilaksanakan sepanjang dua bulan. Sepanjang periode waktu itu, tiap faksi bisa ajukan berkeberatan bila ada argumen yang cukup dibarengi bukti jika merk dagang yang dimohonkan registrasinya ialah merk yang berdasar ketentuan tidak bisa didaftar atau harus ditampik. Persyaratan merk dagang yang tidak bisa didaftar tertera dalam Pasal 108 angka 1 UU Cipta Kerja, salah satunya :

 

berlawanan dengan ideologi negara, ketentuan perundangan-undang, moralitas agama, kesusilaan, atau keteraturan umum;

sama dengan, terkait dengan, atau cuman menyebutkan barang yang dimohonkan registrasinya;

berisi elemen yang bisa menyimpang warga mengenai asal, kualitas, tipe, ukuran, jenis, arah pemakaian barang yang dimohonkan registrasinya atau sebagai jasa pendaftaran merek dagang nama varietas tanaman yang diproteksi untuk barang yang semacam;

berisi info yang tidak sesuai kualitas, faedah, atau manfaat dari barang yang dibuat;

tidak mempunyai daya pembanding

sebagai nama umum dan/atau simbol punya umum; dan/atau

memiliki kandungan wujud yang memiliki sifat fungsional.

Dan persyaratan merk yang perlu ditampik menurut Pasal 21 UU Merk, yakni :

 

Memiliki kesamaan pada dasarnya atau kesemuaannya dengan merk tercatat punya faksi lain atau dimohonkan terlebih dulu oleh faksi lain untuk barang semacam, merk populer punya faksi lain untuk barang semacam atau mungkin tidak semacam yang penuhi syarat tertentu.

Sebagai atau seperti nama atau kependekan nama orang populer, photo, atau nama tubuh hukum yang dipunyai seseorang, terkecuali atas kesepakatan tercatat dari yang memiliki hak.

Sebagai tiruan atau seperti nama atau kependekan nama, bendera, simbol atau lambang atau emblem satu negara, atau instansi nasional atau internasional, terkecuali atas kesepakatan tercatat dari faksi yang berkuasa.

Sebagai tiruan atau seperti pertanda atau cap atau stempel sah jasa pendaftaran merek yang dipakai oleh negara atau instansi Pemerintahan, terkecuali atas kesepakatan tercatat dari faksi yang berkuasa.

Bila disodorkan oleh pemohon yang beritikad tidak bagus.

Jika dalam periode waktu dua bulan informasi itu tidak ada faksi yang ajukan berkeberatan karena itu permintaan registrasi merk akan masuk ke tahapan seterusnya, yakni pengecekan substantif.

 

Pengecekan substantif bisa berjalan paling lama 30 hari. Jika dalam pengecekan substantif ditetapkan permintaan bisa didaftar karena itu DJKI akan mendaftar merk dagang itu dan memberitahu registrasi merk ke pemohon atau kuasanya. Sesudah didaftarkan, sertifikat merk akan diedarkan dan dikasih ke pemohon atau kuasanya. DJKI akan lakukan informasi registrasi merk dalam informasi sah merk.

 

Merk dagang yang sudah tercatat akan mendapatkan pelindungan hukum untuk periode waktu sepuluh tahun dan bisa diperpanjang untuk periode saat yang sama. Permintaan ekstensi akan disepakati bila pemohon menyertakan surat pengakuan mengenai merk yang berkaitan masih dipakai pada barang seperti tercantum dalam sertifikat merk itu dan barang tersebut dibuat dan/atau diperjualbelikan.

 

254 Views